72 Orang Jadi Tersangka Karhutla, Polisi Ungkap Modusnya

TAUKINI.COM – Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang ditangani di sembilan wilayah kepolisian daerah.

Penetapan tersebut merupakan hasil penanganan 89 laporan polisi yang ditindaklanjuti Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri bersama jajaran Polda.

Bacaan Lainnya

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni menyampaikan perkembangan tersebut dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Minggu, 23 Agustus 2026.

72 Tersangka di Sembilan Polda

Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan Polda, yakni Riau, Kalimantan Barat, Sumatra Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.

Menurut Polri, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan terhadap laporan-laporan yang masuk di wilayah tersebut.

Sebagian perkara bermula dari pemantauan titik panas atau hotspot yang kemudian diverifikasi petugas di lapangan.

Bukan Sekadar Kebakaran Biasa

Polisi juga mengungkap pola yang ditemukan dalam sejumlah perkara.

Menurut Brigjen Irhamni, sebagian besar modus yang ditemukan adalah membuka lahan dengan cara sengaja membakar agar biaya operasional kegiatan berkebun menjadi lebih murah.

Dengan cara tersebut, pembakaran digunakan sebagai metode untuk membersihkan atau membuka lahan sebelum digunakan.

Polri menilai tindakan tersebut dapat menimbulkan dampak terhadap masyarakat yang lebih luas.

Polisi Gunakan Sejumlah Aturan

Dalam proses hukum, penyidik menerapkan ketentuan pidana yang berkaitan dengan kehutanan, perkebunan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta ketentuan dalam KUHP terkait kebakaran hutan dan lahan.

Namun, status tersangka tetap berbeda dengan putusan bersalah. Para tersangka masih harus menjalani proses hukum sesuai tahapan yang berlaku.

Korporasi Juga Didalami

Selain tersangka perorangan, Bareskrim Polri juga membuka kemungkinan menjerat pihak korporasi apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan.

Polri menyatakan pemeriksaan tidak hanya mengandalkan keterangan saksi atau tersangka, tetapi juga akan menelusuri transaksi keuangan dan bukti petunjuk lain yang dapat menghubungkan suatu pihak dengan perkara karhutla.

Artinya, penanganan kasus karhutla saat ini tidak hanya diarahkan kepada pelaku di lapangan, tetapi juga dapat berkembang untuk mengungkap pihak lain yang diduga memperoleh keuntungan dari pembakaran lahan.

Karhutla Berdampak Luas

Persoalan ini menjadi semakin penting karena dampak karhutla dapat dirasakan jauh di luar lokasi kebakaran.

Kabut asap dapat mengganggu aktivitas masyarakat dan kualitas udara. Dalam perkembangan terbaru di kawasan regional, kabut asap bahkan berdampak pada aktivitas pendidikan di Sarawak, Malaysia.

Karena itu, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran menjadi salah satu bagian penting dalam penanganan karhutla.

Tidak hanya memadamkan api setelah kebakaran terjadi, pemerintah juga perlu memastikan pembakaran lahan secara sengaja tidak menjadi cara murah untuk membuka lahan.

Kesimpulan

Penetapan 72 tersangka menunjukkan bahwa penanganan karhutla memasuki tahap penegakan hukum di sejumlah wilayah.

Namun, pekerjaan aparat belum selesai. Selain menyelesaikan perkara terhadap tersangka perorangan, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk korporasi jika bukti mendukung.

Pada akhirnya, persoalan karhutla bukan hanya tentang siapa yang membakar, tetapi juga bagaimana mencegah praktik pembakaran lahan kembali terjadi dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat luas.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *