TAUKINI.COM – Kebakaran hutan dan lahan atau karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia tidak seluruhnya disebabkan faktor alam. Polri mengungkap bahwa mayoritas perkara karhutla yang sedang ditangani penyidik menunjukkan adanya dugaan pembakaran secara sengaja.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan indikasi tersebut ditemukan dari hasil penyidikan di lapangan.
Salah satu petunjuk yang ditemukan adalah adanya bahan bakar minyak di lokasi kebakaran. Polisi menyebut menemukan BBM, termasuk Pertalite dan solar, yang disimpan dalam botol maupun jeriken.
72 Orang Sudah Jadi Tersangka
Penanganan kasus karhutla tersebut bukan perkara kecil.
Polri mencatat sejak 1 Januari hingga 21 Agustus 2026 terdapat 89 laporan polisi terkait dugaan tindak pidana karhutla yang ditangani di sembilan Polda.
Dari penanganan tersebut, polisi menetapkan 72 tersangka perorangan. Total luas lahan yang terbakar dalam perkara-perkara tersebut mencapai 1.006,67 hektare.
Sembilan Polda tersebut meliputi Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Lahan Dibakar untuk Menekan Biaya
Polisi menemukan pola yang cukup kuat dalam sejumlah perkara.
Lahan terlebih dahulu dibuka atau ditebang, kemudian sisa vegetasi dibakar. Cara tersebut dinilai lebih murah dibandingkan menggunakan metode pembukaan lahan lainnya.
Dalam praktiknya, pembakaran juga menghasilkan abu yang dapat dimanfaatkan sebagai unsur yang dianggap membantu menyuburkan tanah sebelum digunakan untuk kegiatan perkebunan.
Namun, alasan untuk menghemat biaya tidak dapat menjadi pembenaran untuk membakar lahan.
Polri mengingatkan bahwa pembakaran pada kondisi kemarau dapat menyebabkan api lebih mudah menyebar dan sulit dikendalikan.
Polisi Temukan Sejumlah Barang Bukti
Dugaan pembakaran sengaja juga diperkuat dengan sejumlah barang bukti yang ditemukan penyidik.
Polri menyebut telah menyita antara lain 35 korek api, botol dan jeriken berisi bahan bakar, 21 parang, dua kapak, cangkul, dua chainsaw, sampel tanah terbakar, bibit sawit, serta batang kayu bekas terbakar.
Barang bukti tersebut digunakan bersama hasil olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, petunjuk dan bukti lainnya dalam proses penyidikan.
Polisi menegaskan pengakuan seseorang bukan menjadi satu-satunya dasar penetapan tersangka.
Bukan Berarti Semua Karhutla Ulah Manusia
Meski polisi menyebut mayoritas perkara yang ditangani berkaitan dengan pembakaran sengaja, hal itu tidak berarti semua kebakaran hutan dan lahan disebabkan manusia.
Faktor alam tetap dapat menjadi pemicu kebakaran, terutama ketika kondisi lingkungan kering. Namun, menurut Polri, perkara yang sedang mereka tangani menunjukkan indikasi kuat adanya pembakaran yang dilakukan secara sengaja.
Pembedaan ini penting agar informasi mengenai penyebab karhutla tidak disederhanakan menjadi satu faktor saja.
Polisi Telusuri Kemungkinan Ada Pihak Lain
Penyidikan juga tidak berhenti pada orang yang diduga berada di lokasi dan melakukan pembakaran.
Polri menyatakan masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang menyuruh, mendanai, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pembakaran tersebut. Penyidik juga menggunakan penelusuran transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya menemukan bukti.
Artinya, perkara karhutla dapat berkembang apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan pihak lain.
Asap Bukan Sekadar Persoalan Lingkungan
Karhutla dapat memberikan dampak langsung kepada masyarakat.
Kabut asap dapat menurunkan kualitas udara, mengganggu kesehatan, mengurangi jarak pandang, serta menghambat aktivitas transportasi dan kegiatan masyarakat.
Karena itu, pencegahan pembakaran lahan menjadi penting, terutama ketika memasuki kondisi yang membuat api lebih mudah menyebar.
Kesimpulan
Temuan Polri menunjukkan bahwa dalam mayoritas perkara karhutla yang sedang ditangani, terdapat indikasi pembakaran secara sengaja.
Sebanyak 72 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dari 89 laporan polisi di sembilan Polda, dengan luas lahan terbakar dalam perkara tersebut mencapai lebih dari 1.000 hektare.
Namun, proses hukum masih berjalan. Status tersangka bukan berarti seseorang telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Persoalan karhutla pada akhirnya bukan hanya tentang memadamkan api, tetapi juga memastikan pembukaan lahan tidak dilakukan dengan cara yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat.

