TAUKINI.COM – Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta kader PAN yang menduduki jabatan publik untuk menyisihkan gaji selama satu bulan guna membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Instruksi tersebut disampaikan Zulhas dalam rangkaian peringatan HUT ke-28 PAN di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Minggu (23/8/2026).
Kader yang diminta berkontribusi mencakup kader PAN yang menjabat sebagai menteri, anggota DPR RI, hingga anggota DPRD.
Untuk Korban Bencana
Zulhas mengatakan pengumpulan dana tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang sedang menghadapi bencana.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah korban gempa di Nusa Tenggara Timur. Gempa besar mengguncang wilayah NTT pada 15 Agustus 2026 dan menyebabkan korban jiwa serta kerusakan di sejumlah wilayah.
Selain gempa NTT, bantuan juga dikaitkan dengan masyarakat yang terdampak kebakaran hutan dan lahan atau karhutla di Kalimantan.
Kader dari Berbagai Jabatan
Instruksi tersebut tidak hanya ditujukan kepada anggota legislatif di tingkat pusat.
Kader PAN yang menduduki jabatan publik, termasuk menteri dan anggota DPRD, juga disebut masuk dalam permintaan tersebut.
Dengan demikian, penggalangan bantuan diharapkan melibatkan struktur PAN dan kader yang berada di berbagai tingkatan.
Belum Ada Rincian Total Dana
Meski instruksi penyisihan gaji selama satu bulan telah disampaikan, belum terdapat angka resmi yang menunjukkan berapa total dana yang nantinya terkumpul.
Besarnya dana akan bergantung pada jumlah kader yang berkontribusi serta besaran gaji masing-masing.
Karena itu, angka total bantuan sebaiknya tidak diperkirakan sebelum PAN mengumumkan hasil penggalangan secara resmi.
Respons terhadap Bencana
Gempa NTT sendiri telah mendapatkan perhatian dari berbagai pihak. Pemerintah sebelumnya mengirimkan tambahan bantuan logistik untuk masyarakat terdampak.
Sejumlah pihak lain juga ikut menyalurkan bantuan. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, misalnya, dilaporkan memberikan bantuan Rp4 miliar untuk membantu pemulihan rumah warga terdampak gempa.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan bencana membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah, organisasi politik, lembaga sosial, maupun masyarakat.
Bukan Kebijakan Pemotongan Gaji Negara
Hal lain yang perlu diperhatikan adalah instruksi Zulhas tersebut merupakan inisiatif internal PAN kepada kadernya.
Artinya, kebijakan tersebut bukan keputusan pemerintah yang mewajibkan seluruh menteri atau anggota legislatif di Indonesia memotong gaji.
Pemberitaan mengenai hal ini perlu membedakan antara instruksi partai dan kebijakan negara agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Kesimpulan
Zulkifli Hasan meminta kader PAN yang menduduki jabatan publik untuk menyisihkan gaji selama satu bulan sebagai bentuk bantuan bagi masyarakat terdampak bencana.
Bantuan tersebut ditujukan antara lain kepada korban gempa NTT dan masyarakat terdampak karhutla di Kalimantan.
Besaran dana yang akan terkumpul belum diumumkan secara resmi. Karena itu, perkembangan berikutnya akan bergantung pada mekanisme pengumpulan dan laporan bantuan yang disampaikan PAN.

