JOMBANG — Sidang Pleno III Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menyepakati opsi pemungutan suara atau voting sebagai jalan keluar apabila musyawarah mufakat tidak menghasilkan keputusan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026–2031.
Sidang berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada Sabtu (29/8/2026).
Pimpinan Sidang Pleno III sekaligus Sekretaris Steering Committee Muktamar ke-35 NU, Prof. Mohammad Nuh, menegaskan bahwa musyawarah tetap menjadi prinsip yang diutamakan dalam forum.
Namun, apabila peserta tidak menemukan kesepakatan, voting telah disiapkan sebagai mekanisme penyelesaian.
Pembahasan Pemilihan Ketum Berlangsung Alot
Pembahasan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU sebelumnya berlangsung cukup panjang.
Dalam Sidang Komisi Organisasi, muncul dua opsi yang menjadi bahan pembahasan peserta Muktamar.
Opsi pertama adalah pemilihan langsung menggunakan sistem one man one vote, dengan tetap mempertimbangkan persetujuan Rais Aam terpilih.
Sementara opsi kedua berupa penjaringan nama melalui Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU).
Nama-nama yang muncul dari proses penjaringan tersebut kemudian ditabulasi dan diserahkan kepada Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA) untuk menentukan calon yang dianggap layak memimpin NU.
Voting Jadi Jalan Keluar
Karena pembahasan belum mencapai titik temu, Sidang Pleno III kemudian menyepakati voting sebagai mekanisme apabila musyawarah mufakat menemui jalan buntu.
Menurut Mohammad Nuh, peserta tidak perlu khawatir jika mufakat tidak tercapai karena forum sudah memiliki mekanisme alternatif.
Pemungutan suara tersebut menggunakan perwakilan dari PCNU, PWNU, dan PCINU.
Keputusan ini menjadi salah satu bagian penting dalam rangkaian Muktamar ke-35 NU karena mekanisme pemilihan Ketua Umum akan menentukan arah kepemimpinan PBNU untuk periode lima tahun berikutnya.
Lima Nama Kemudian Dijaring
Dalam perkembangan berikutnya, mekanisme voting tersebut menghasilkan kesepakatan untuk menjaring lima nama calon Ketua Umum PBNU.
Lima nama dengan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk proses selanjutnya.
Dengan demikian, voting tidak serta-merta berarti peserta Muktamar memilih Ketua Umum secara final melalui pemungutan suara langsung.
Voting digunakan dalam tahapan mekanisme penjaringan calon, sementara proses selanjutnya tetap melibatkan AHWA.
Dinamika Muktamar NU
Perdebatan mengenai mekanisme pemilihan Ketua Umum menjadi salah satu dinamika penting dalam Muktamar ke-35 NU.
Di tengah perbedaan pandangan tersebut, forum tetap berupaya mencari titik temu melalui musyawarah.
Namun, ketika kesepakatan tidak kunjung tercapai, voting akhirnya digunakan sebagai jalan keluar agar proses Muktamar tetap berjalan.
Keputusan tersebut kemudian menjadi dasar bagi tahapan berikutnya dalam menentukan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.




