JAKARTA – Bank Mandiri memastikan rekening milik Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, sudah dapat digunakan kembali mulai Rabu (26/8/2026).
Sebelumnya, rekening tersebut sempat dikenai penundaan transaksi karena di dalamnya terdapat dana yang dihimpun untuk kegiatan unjuk rasa masyarakat Pati. Setelah kepolisian menyelesaikan penelusuran, status penundaan transaksi tersebut ditindaklanjuti oleh Bank Mandiri.
Direktur Utama Bank Mandiri, Riduan, mengatakan rekening Supriyono telah kembali dapat digunakan sebagaimana mestinya.
“Bank Mandiri telah menindaklanjuti status penundaan transaksi terhadap rekening Bapak Supriyono, sehingga rekening tersebut dapat digunakan kembali sebagaimana mestinya sejak hari ini tanggal 26 Agustus 2026,” ujar Riduan dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Riduan juga menyampaikan apresiasi atas masukan, perhatian, dan kepercayaan masyarakat kepada Bank Mandiri. Ia menegaskan komitmen bank untuk terus memberikan pelayanan kepada nasabah dan masyarakat Indonesia.
Polda Metro Jaya Selesaikan Penelusuran
Sebelum rekening kembali digunakan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan penelusuran terhadap rekening yang menampung dana hasil penggalangan untuk aksi masyarakat Pati.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan pihaknya telah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait mengenai dana donasi dan rekening tersebut.
“Kami sudah memperoleh fakta hukum dari pihak-pihak terkait sehubungan dengan donasi dan rekening yang bersangkutan … selanjutnya, terhadap penundaan rekening tersebut dapat dijalankan kembali dan kembali menjadi kewenangan dari Bank Mandiri,” ujar Iman.
Menurut Iman, penundaan transaksi dilakukan untuk memastikan dana donasi yang dihimpun tidak berasal dari sumber yang melanggar hukum. Langkah tersebut juga disebut bertujuan melindungi pihak yang memberikan maupun menerima donasi.
Penundaan Transaksi Maksimal Lima Hari Kerja
Iman menjelaskan, penundaan transaksi rekening dapat dilakukan selama lima hari kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Namun, menurut dia, pada saat rekening tersebut dibuka kembali, batas waktu lima hari kerja belum terlampaui. Kepolisian memilih bergerak cepat setelah proses klarifikasi dan penelusuran selesai.
“Hari ini belum sampai lima hari kerja. Namun demikian, kami bergerak cepat untuk memastikan sehingga proses demokrasi dan penyampaian pendapat sebagaimana diatur oleh undang-undang juga bisa terlindungi bagi seluruh masyarakat,” ujar Iman.
Pengaktifan kembali rekening tersebut sebelumnya juga diumumkan dalam konferensi pers yang melibatkan Komisi III DPR RI, Polda Metro Jaya, dan Bank Mandiri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Dengan keputusan tersebut, rekening Supriyono alias Botok yang sebelumnya mengalami penundaan transaksi kini kembali berada dalam kewenangan Bank Mandiri dan dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Sumber Infotmasi : antaranews





