JAKARTA — Polda Metro Jaya memeriksa 63 orang yang diduga berkaitan dengan persiapan kelompok yang terafiliasi dengan jaringan anarko untuk memanfaatkan aksi penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR, Jakarta.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan puluhan orang tersebut diperiksa dalam dua kelompok.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 63 orang, terdiri dari 10 orang klaster pembiayaan dan 53 orang klaster pelaksana,” kata Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 27 Agustus 2026.
Polisi Dalami Sejumlah Dugaan Tindak Pidana
Menurut Iman, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan terhadap dugaan sejumlah tindak pidana.
Polisi mendalami dugaan perbuatan yang berkaitan dengan tindakan menyebabkan kebakaran, keamanan umum, pengeroyokan serta manipulasi data yang seolah-olah merupakan data autentik.
Penyidik juga menyebut sejumlah ketentuan pidana yang digunakan dalam proses penyidikan, termasuk Pasal 308, Pasal 309 dan Pasal 262 KUHP serta ketentuan dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Berawal dari Pemetaan dan Pemantauan
Polda Metro Jaya mengatakan keberadaan kelompok yang diduga terafiliasi dengan jaringan anarko tersebut diketahui setelah polisi melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap dinamika kelompok masyarakat dan mahasiswa.
Menurut polisi, proses konsolidasi diduga dimulai dari pembangunan kesamaan isu yang akan disampaikan kepada masyarakat.
Salah satu isu yang disebut berkembang dalam konsolidasi tersebut adalah RUU Perampasan Aset.
Kelompok yang dipantau polisi diduga menyamakan persepsi dan memperkuat narasi mengenai isu tersebut sebelum kemudian menyebarkannya kepada masyarakat.
Polisi Sebut Ada Penggalangan Dana
Penyidik kemudian mendalami dugaan penguatan narasi, pengumpulan donasi dan mobilisasi massa.
Polisi juga menyebut adanya dugaan persiapan sarana yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindakan kekerasan atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum.
Selain itu, polisi menemukan dugaan penyebaran selebaran digital atau flyer yang dinilai provokatif dan diduga disertai ajakan kepada elemen lain untuk memperluas penyebaran isu serta melakukan mobilisasi.
Sebelumnya 65 Orang Diamankan
Sebelum aksi berlangsung, Polda Metro Jaya menyebut telah mengamankan 65 orang menjelang pelaksanaan penyampaian pendapat di kawasan DPR/MPR.
Dari jumlah tersebut, 63 orang diamankan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum. Sementara dua orang lainnya diamankan Direktorat Siber Polda Metro Jaya.
Dua orang yang diamankan Direktorat Siber tersebut, yakni R dan Z, telah dilakukan penahanan.
Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa polisi tidak hanya melakukan pengamanan di lokasi aksi, tetapi juga mendalami dugaan persiapan yang dilakukan sebelum kegiatan penyampaian pendapat berlangsung.
Masyarakat Perlu Menunggu Proses Hukum
Meski polisi telah melakukan pemeriksaan dan penyidikan, status hukum masing-masing orang tetap harus dilihat berdasarkan proses hukum yang berjalan.
Pemeriksaan terhadap seseorang tidak otomatis berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.
Karena itu, informasi mengenai dugaan keterlibatan kelompok maupun individu perlu disampaikan secara hati-hati sampai polisi mengumumkan perkembangan penyidikan lebih lanjut.
Sumber Informasi : AntaraNews.com





