TAUKINI.COM — Kebiasaan menggunakan telepon seluler saat berjalan atau menyeberang jalan mulai mendapat perhatian serius di Italia.
Pemerintah Italia disebut sedang menyiapkan aturan yang dapat memberikan sanksi kepada pejalan kaki yang menggunakan perangkat elektronik ketika menyeberang jalan.
Besaran denda yang disebut dalam aturan tersebut mulai dari €75 atau sekitar Rp1,5 juta.
Namun, perlu ditegaskan bahwa aturan tersebut bukan aturan yang berlaku di Indonesia.
Italia Siapkan Aturan Baru
Kementerian Transportasi Italia disebut tengah menyiapkan draf perubahan aturan lalu lintas yang menyasar perilaku pejalan kaki yang menggunakan perangkat elektronik ketika menyeberang.
Perangkat yang dimaksud tidak hanya smartphone, tetapi juga perangkat elektronik lain seperti tablet, laptop, hingga kamera digital.
Tujuan utamanya adalah mengurangi risiko kecelakaan akibat pejalan kaki kehilangan konsentrasi ketika berada di jalan.
Dalam kondisi menyeberang, perhatian terhadap kendaraan dan lingkungan sekitar menjadi sangat penting.
Ketika seseorang terlalu fokus pada layar, respons terhadap kendaraan yang mendekat atau perubahan kondisi lalu lintas bisa terganggu.
Dendanya Mulai Rp1,5 Juta
Dalam laporan tersebut, besaran denda yang disebutkan mulai 75 euro.
Jika dikonversikan menggunakan kurs yang digunakan dalam pemberitaan, nilainya sekitar Rp1,5 juta.
Namun, angka rupiah tersebut hanya merupakan nilai konversi. Besaran resmi dalam aturan Italia tetap dinyatakan dalam mata uang euro.
Aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan sehingga masyarakat perlu membedakan antara draf kebijakan dan aturan yang sudah resmi berlaku.
Bukan Aturan di Indonesia
Informasi mengenai denda Rp1,5 juta ini juga perlu dibaca secara hati-hati.
Indonesia tidak sedang menerapkan denda Rp1,5 juta bagi pejalan kaki yang bermain HP saat menyeberang berdasarkan informasi tersebut.
Aturan yang diberitakan CNBC Indonesia merupakan kebijakan yang berkaitan dengan Italia.
Di Indonesia, perhatian aparat lalu lintas terhadap penggunaan HP juga ada, tetapi konteks yang ditekankan Korlantas Polri adalah penggunaan ponsel saat mengendarai kendaraan. Dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2026, penggunaan handphone saat berkendara disebut sebagai salah satu pelanggaran yang dapat ditindak.
Korlantas juga menjelaskan bahwa penggunaan ponsel saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Pengingat bagi Pengguna Jalan
Terlepas dari ada atau tidaknya denda, kebiasaan menggunakan HP ketika menyeberang sebaiknya dihindari.
Pejalan kaki perlu memastikan kondisi jalan aman, memperhatikan kendaraan dari berbagai arah, serta mengikuti fasilitas penyeberangan yang tersedia.
Pengguna HP yang perlu melihat peta atau membalas pesan sebaiknya berhenti terlebih dahulu di tempat yang aman, bukan melakukannya ketika sedang menyeberang.
Bagi masyarakat Indonesia, kabar mengenai aturan di Italia ini dapat menjadi pengingat sederhana bahwa keselamatan lebih penting daripada melihat layar HP selama beberapa detik.


