SURABAYA — Pemerintah Kota Surabaya bersama Bea Cukai memusnahkan sebanyak 43.248.147 batang rokok ilegal yang memiliki nilai sekitar Rp64,2 miliar.
Pemusnahan tersebut dilakukan pada Rabu, 26 Agustus 2026, sebagai bagian dari upaya pemerintah menekan peredaran rokok ilegal.
Jika seluruh barang tersebut beredar di pasaran, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp36,03 miliar.
Pengawasan Akan Diperluas ke 31 Kecamatan
Besarnya jumlah rokok ilegal yang ditemukan membuat Pemkot Surabaya berencana memperkuat pengawasan.
Pola pengawasan yang sebelumnya dilakukan melalui tim gabungan akan dikembangkan menjadi pengawasan berbasis wilayah di 31 kecamatan.
Langkah tersebut diharapkan dapat menjangkau lebih banyak lokasi penjualan yang selama ini belum terpantau.
Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I serta KPPBC TMP B Sidoarjo untuk menyiapkan mekanisme tersebut.
70 Persen Berasal dari Penindakan di Surabaya
Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Kota Surabaya Irna Pawanti mengatakan sekitar 70 persen dari total 43,2 juta batang rokok ilegal yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan di Kota Surabaya.
Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih adanya titik-titik peredaran yang perlu mendapatkan perhatian.
Jumlah penindakan rokok ilegal di Surabaya juga disebut meningkat sekitar tiga kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Karena itu, pengawasan berbasis wilayah dianggap diperlukan agar petugas dapat lebih dekat dengan titik-titik yang diduga menjadi lokasi peredaran.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp36 Miliar
Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I Rusman Hadi menjelaskan, 43,248 juta batang rokok ilegal tersebut memiliki nilai sekitar Rp64,2 miliar.
Apabila barang tersebut sampai beredar, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp36,03 miliar.
Potensi tersebut berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau, serta pajak rokok.
Pajak rokok sendiri merupakan pajak daerah yang dipungut bersamaan dengan cukai dan kemudian disalurkan kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan.
Mayoritas Tanpa Pita Cukai
Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan mengatakan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari hasil penindakan dua satuan kerja.
Kanwil DJBC Jawa Timur I menyumbang sekitar 26,2 juta batang, sedangkan KPPBC TMP B Sidoarjo sebanyak 17,035 juta batang.
Ia juga menyebut hampir seluruh rokok yang dimusnahkan merupakan rokok tanpa pita cukai atau polos.
Pemusnahan keseluruhan barang bukti dilakukan di fasilitas pengelolaan limbah PT PRIA di Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sebelumnya, pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman Balai Kota Surabaya.
Penindakan Masih Berlanjut
Pemberantasan rokok ilegal tidak berhenti pada pemusnahan barang bukti.
Hingga Agustus 2026, Kanwil DJBC Jawa Timur I mencatat 119 kali penindakan dan menangani lima berkas penyidikan yang masih berproses.
Sementara itu, KPPBC TMP B Sidoarjo telah melakukan 248 kali penindakan hingga periode yang sama.
Dengan rencana pengawasan di 31 kecamatan, pemerintah berharap peredaran rokok ilegal dapat ditekan dari tingkat wilayah.
Bagi masyarakat, langkah tersebut juga menjadi pengingat untuk lebih memperhatikan produk tembakau yang dibeli, termasuk memastikan produk yang beredar memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sumber Informasi : Detik.com




